Menurut UU RI No. 36 tahun 1999 yang dimaksud dengan Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat,
optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. Berdasarkan Asas dan Tujuan
Pasal 3, Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan
dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.
Seiring dengan perubahan
lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung
saat ini telah mendorong terjadinya perubahan pada lingkungan telekomunikasi yang
baru dan perubahan cara pandang, sehingga perlu diadakan penataan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Perkembangan teknologi komunikasi di
tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunanya sebagai salah
satu komoditas perdagangan yang memiliki nilai komersial yang tinggi dan
mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral.
Salah satu contoh ‘keanehan’
hukum menurut saya yaitu misalnya pada Pasal 40 yang berbunyi, “Setiap orang
dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui
jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”, berarti setiap orang memiliki hak
untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh
umum. Tetapi dalam kondisi yang berbeda, peraturan tersebut dapat disimpangi
sehingga diperbolehkan untuk melakukan penyadapa, hal itu dapat dilihat pada
Pasal 42 ayat 2 poin a & b yang berbunyi, “Untuk keperluan proses peradilan
pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim
dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan
informasi yang diperlukan atas : a). permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau
Kepala Kepolisian RI untuk tindak pidana tertentu, b). permintaan penyidik
untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan UU yang berlaku”. Dan hak privasi
yang kita miliki itu termasuk derogable rights yang berarti hak-hak yang masih
dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh Negara dalam keadaan tertentu.
Referensi :
Undang-undang
Republik Indonesia No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
0 komentar:
Posting Komentar