Jumat, 17 Mei 2013

Sekilas tentang UU RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi


Menurut UU RI No. 36 tahun 1999 yang dimaksud dengan Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. Berdasarkan Asas dan Tujuan Pasal 3, Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
                Seiring dengan perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung saat ini telah mendorong terjadinya perubahan pada lingkungan telekomunikasi yang baru dan perubahan cara pandang, sehingga perlu diadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Perkembangan teknologi komunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunanya sebagai salah satu komoditas perdagangan yang memiliki nilai komersial yang tinggi dan mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral.
                Salah satu contoh ‘keanehan’ hukum menurut saya yaitu misalnya pada Pasal 40 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”, berarti setiap orang memiliki hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Tetapi dalam kondisi yang berbeda, peraturan tersebut dapat disimpangi sehingga diperbolehkan untuk melakukan penyadapa, hal itu dapat dilihat pada Pasal 42 ayat 2 poin a & b yang berbunyi, “Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas : a). permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian RI untuk tindak pidana tertentu, b). permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan UU yang berlaku”. Dan hak privasi yang kita miliki itu termasuk derogable rights yang berarti hak-hak yang masih dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh Negara dalam keadaan tertentu.


Referensi :
Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

0 komentar:

Posting Komentar